ABSTRAK Optimalisasi peran kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu pelayanan, sehinggapelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, profesional sehingga mendorong terwujudnya kecamatan sebagaipusat pelayanan dilaksanakan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang bertujuanmembantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Konsep PATENmerupakan penyelengaraan pelayanan administrasi di kecamatan dari tahap permohonan sampai dengan ketahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4Tahun 2010 tentan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan Keputusan DalamNegeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi TerpaduKecamatan (PATEN), serta ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan Peraturan WalikotaBekasi Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Administrasi Terpadu KecamatanDi Kota Bekasi.Kata kunci : Implemetasi Kebijakan, PATEN
Copyrights © 2017