AbstrakPaska jatuhnya rezim Soeharto dan bergulirnya reformasi pada tahun 1998 di Indonesia, modelpembangunan yang tadinya terpusat kemudian mengalami pergeseran menjadi terdesentralisasi. Gagasanotonomi untuk memberi ruang yang lebih luas kepada daerah dalam proses pembangunan dirinyatermanifestasi dalam UU No. 22 dan No. 25 tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi UU no 32 tahun2004. Di saat bersamaan globalisasi membawa potensi manfaat dan kerugian bagi sebuah pembangunankota yang tidak bisa mengoptimalkan peluang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatifdengan analisis-kritis yang bertujuan untuk menggambarkan gejala atau kenyataan yang ada. Temuandalam penelitian ini mengkonfirmasi bahwa pembangunan di Kabupaten Karawang masih belum sesuaidengan konsep ruang publik Habermas dan adanya globalisasi perlu disikapi dengan persiapan sumberdaya manusia yang kompetitif agar bisa bersaing dan menjadi ujung tombak pembangunan. Kata kunci: Otonomi Daerah, Globalisasi, Model Pembangunan di Karawang
Copyrights © 2017