Tulisan ini ingin mengetahui bagaimana  kebijakan   Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam rangka penerapan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Alquran bagi siswa dan calon pengantin di Kabupaten Benguku Tengah. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif survei dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Benteng. Hasil penelitain  ini menghasilkan kesimpulan bahwa pada tahun 2015 pemberlakuan Perda masih pada tahap sosialisasi, dikarenakan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari Perda tersebut belum diterbitkan. Selanjutnya instansi yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pelaksana Perda telah menyusun program untuk melaksanakan Perda dimaksud. Secara umum Perda Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Bisa Baca AL Qur’an bagi Siswa dan Calon Pengantin dapat dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Tengah karena mendapat dukungan dari semua sektor dan elemen yang ada di Kabupaten bengkulu tengah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016