Proses belajar dan mengajar yang berkualitas baik dalam maupun diluar kelas merupakan salah satu tanggung jawab seorang guru (pendidik) profesional. Profesionalisme guru ini sesuai dengan amanat undang-undang No 14 tahun 2005 pasal 1 bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan menevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada pasal 6 bab II disebutkan juga bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Kedua pasal diatas menunjukan bahwa tugas dan tanggung jawab seorang guru yang profesional amat berat karena tugas mereka tidak hanya mengajar (transfer of knowledge) tapi juga mendidik (transfer of value/norms). Pendidikan tidak hanya berhenti kepada perkembangan kemampuan otak (kognisi dan metakognisi) tapi juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengolah hati (afektif) sehingga bisa tercermin dalam sikap dan perbuatan (karakter). Kata kunci : Media Bekas, Wacana, Bahasa Inggris.
Copyrights © 2018