Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati tindak pidana penyalahgunaan narkotika menurut pandangan hukum Islam. Hukuman mati merupakan hukuman pokok dan paling puncak dari segala bentuk hukuman, dan penerapan hukuman ini dilaksanakan apabila bentuk hukuma lain tidak memberi efek jera, seperti hukuman penjara, denda dan lain sebagainya. Penerapan hukuman mati bagi terpidana dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam pandangan hukum Islam telah sesuai, karena terpidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dapat dikategorikan telah melakukan pengrusakan dan kezaliman di atas dunia ini. Dalam ajaran Islam orang-orang yang melakukan perusakan dan kezaliman di atas duni ini wajib diperangi, kerusakan dalam konteks ini. Dampak dari mengkonsumsi narkotika tersebut, korbannya akan mengalami kerusakan organ tubuh yang vital ( hati, jantung, ginjal, otak) bahkan mengakibatkan kematian.
Copyrights © 2016