Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyusunan rumusan klausul arbitrase yang tercantum dalam akad pembiayaan di bank BRI Syariah Cabang Bengkulu dan bagaimana pihak bank BRI Syariah Cabang dapat memenuhi mekanisme arbitrase berdasarkan klausul arbitrase yang telah disepakati jika terjadi perselisihan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Dari analisis data yang diperoleh kesimpulan bahwa rumusan klausul arbitrase yang tercantum dalam akad menyebutkan secara jelas bahwa Basyarnas adalah sebagai forum hukum dalam menyelesaikan sengketa sesuai dengan standarisasi akad perbankan syariah. Belum adanya lembaga Basyarnas sesuai klausul akad untuk menyelesaikan sengketa, maka pihak BRI Syariah Cabang Bengkulu menyerahkan penyelesaiannya ke Pengadilan Agama. Fakta ini memunculkan ketidakpastian hukum bagi para pihak karena terjadi ambiguity kewenangan forum hukum dalam menyelesaikan perselisihan jika terjadi sengketa. Oleh karena itu perlu untuk dipertimbangkan agar Peradilan Agama dicantumkan secara tegas dalam rumusan klausul akad perbankan syariah.
Copyrights © 2016