Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Vol 5, No 2 (2016): Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

EPISTEMOLOGI KEMASLAHATAN KH SAID AQIL SIRAJ DALAM KONSTRUKSI HUKUM ISLAM KONTEMPORER

Moh Dahlan (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2016

Abstract

Dalam tata kehidupan di Indonesia, paradigma ijtihad hukum Islam yang komprehensif bagi bagi umat Islam sangat dibutuhkan untuk menggali ruh agama Islam. Hal ini penting karena Indonesia adalah negara yang mejemuk, sehingga memerlukan landasan hidup bersama yang juga majemuk. Berdasarkan uraian tersebut, kajian ini berujuan untuk meneliti  paradigma ijtihad hukum Islam KH Said Aqil Siraj dan juga konstruksi hukum Islam kontemporer yang dibangunnya. Adapun kerangka teori penelitian ini adalah epistemologi Milton K Munitz, sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa paradigma ijtihad KH Said Aqil Siraj merupakan bagian dari tipe ijtihad muntasib atau ijtihad madzhab, sehingga produk hukumnya melahirkan ketentuan-ketentuan baru yang dibutuhkan masyarakat dan bangsa. Paradigma ijtihad KH Said Aqil Siraj  dikenal dengan paradigma kontemporer karena adanya upaya memadukan antara kepentingan nas-nas hukum Islam dan realitas empiris faktual. Adapun produk hukum Islamnya menegaskan bahwa memilih pemimpin yang adil, menjaga dan mempertahankan Pancasila dan NKRI – yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai-nilai hukum Islam- merupakan kewajiban personal (fardlu ‘ain) dan sekaligus kewajiban kolektif (fardu kifayah) karena hal itu masuk kategori ketentuan hukum yang diakui syara’ yang dikenal dengan maslahah mu’tabarah.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

manhaj

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

The aim of this journal publication is to disseminate the conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the area of islamic research and community ...