Dalam tata kehidupan di Indonesia, paradigma ijtihad hukum Islam yang komprehensif bagi bagi umat Islam sangat dibutuhkan untuk menggali ruh agama Islam. Hal ini penting karena Indonesia adalah negara yang mejemuk, sehingga memerlukan landasan hidup bersama yang juga majemuk. Berdasarkan uraian tersebut, kajian ini berujuan untuk meneliti paradigma ijtihad hukum Islam KH Said Aqil Siraj dan juga konstruksi hukum Islam kontemporer yang dibangunnya. Adapun kerangka teori penelitian ini adalah epistemologi Milton K Munitz, sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa paradigma ijtihad KH Said Aqil Siraj merupakan bagian dari tipe ijtihad muntasib atau ijtihad madzhab, sehingga produk hukumnya melahirkan ketentuan-ketentuan baru yang dibutuhkan masyarakat dan bangsa. Paradigma ijtihad KH Said Aqil Siraj dikenal dengan paradigma kontemporer karena adanya upaya memadukan antara kepentingan nas-nas hukum Islam dan realitas empiris faktual. Adapun produk hukum Islamnya menegaskan bahwa memilih pemimpin yang adil, menjaga dan mempertahankan Pancasila dan NKRI – yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai-nilai hukum Islam- merupakan kewajiban personal (fardlu ‘ain) dan sekaligus kewajiban kolektif (fardu kifayah) karena hal itu masuk kategori ketentuan hukum yang diakui syara’ yang dikenal dengan maslahah mu’tabarah.
Copyrights © 2016