Pro-kontra dalam masyarakat terkait pelaksanaan shalat jama’ah berhadiah di kota Bengkulu hingga kini belum kunjung menemukan titik terang, bahkan berpotensi kepada disintegrasi bangsa. Tulisan ini ingin melihat bagaimana pandangan hukum Islam terhadap program shalat berjamaah berhadian di kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan data langsung dari dua sumber, yaitu data yang diperoleh dari lapangandan data yang diperoleh dari kepustakaan, karenanya penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan sekaligus. Menurut sifat datanya penelitian ini bersifat deskriptif-eksplanatif. Data-data yang ada akan dideskripsikan secara naratif-eksplanatif. Dari hasil penelitian menemukan bahwa, pertama program shalat berjamaan hukumnya mubah (boleh), apabila program shalat jama’ah berhadiah tidak akan mempengaruhi niat pelaku shalat jama’ah berhadiah karena Allah Ta’ala. Dengan demikian, hukum shalatnya tetap sah (tidak rusak) dan terlepas dari kewajiban. Kedua hukumnya haram (terlarang), apabila program shalat jama’ah berhadiah mempengaruhi niat pelaku shalat jama’ah brhadiah, sehingga niat karena hadiah atau karena Allah dan hadiah maka pelaku shalat jama’ah berhadiah batal (rusak) shalatnya dan belum terlepas.
Copyrights © 2016