Pembentukan Karakter Pustakawan berdasarkan Undang Undang No 43 Tahun 2007 Pasal 36 Tentang Kode Etik Pustakawan, bahwa aturan ini harus diketahui dan menjadi pedoman oleh semua pustakawan dalam membentuk karakter agar memiliki etika dan aturan dalam melaksanakan tugas kepustakawanan dimana saja berada, baik diperpustakaan umum, perpustakaan daerah, perpustakaan perguruan tinggi atau pun perpustakaan sekolah dan fungsi pustakawan sebagai motivator, inspirator dan fasilitator dapat dilakonkan dengan baik
Copyrights © 2018