Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam
Vol 3 No I (2018): Legalite

KASTA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (TINJAUAN DALAM AL-QURAN DAN HADITS)

Husna, Nurul (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2018

Abstract

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana di  ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Jika diteliti lebih dalam mengenai kasta dalam hukum pidana yang berlaku saat ini maka kita temui penggolongan-penggolongan atau biasa disebut dengan kasta yang dapat membedakan hukuman antara satu orang dengan orang lainya. Misalnya perbandingan hukuman antara orang yang berpangkat tinggi dengan masyarakat biasa, yang biasanya terjadi ialah masayarakat biasa mendapat lebih berat hukuman dibanding dengan orang yang berpangkat tinggi, biarpun kadar kesalahan yang dilakukan oleh orang berpangkat tinggi adalah kesalahan yang lebih besar daripada masyarakat biasa. Sedangkan Menurut KUHP, tidak mengenal perbedaan tingkat/kasta pada orang yang menjadi korban perbuatan pidana, sehingga pada dasarnya perbuatan pidana yang ditujukan kepada setiap orang, hukumannya sama, sedangkan menurut Hukum Pidana Adat Di daerah tertentu mengenal tingkatan manusia. Semakin tinggi kedudukan atau kasta orang yang terkena perbuatan pidana  makin berat hukuman yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melakukan delik, dan lebih berat jika dibadingkan dengan delik yang ditujukan kepada orang yang lebih rendah derajatnya. Tujuan akhir dari aplikasi pemberian hukuman adalah menyadarkan semua anggota masyarakat untuk berbuat baik  dan menjauhi perbuatan jelek. Apabila terdapat perbedaan hukuman terhadap setiap individu masyarakat disebabkan derajat seseorang baik dilihat dari sisi sosial, pangkat dan ketenaran, maka hasil yang diinginkan tidak akan dapat terwujud, bahkan sebaliknya, karena terdapat perbedaan sanksi, si miskin yang tertindas bisa jadi akan menjadi brutal karena merasa tidak terdapat keadilan dari penegak hukum, akhirnya, terjadilah aksi main hakim sendiri yang berakibat lebih fatal lagi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

legalite

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalite is published by the Islamic Sharia Law Study Program Faculty of IAIN Langsa. This journal contains a study related to the law, thoughts, and renewal of Islamic Criminal Law both in Indonesia and abroad. This journal is published twice a year: June and ...