Secara yuridis, pengaturan syari?at Islam di Aceh didasarkan pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Implementasi dari pelaksanaan syari?at Islam tertulis dalam peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari?at Islam Provinsi Daerah Istimewa Aceh.Wilayatul qadha adalah lembaga peradilan umum seperti dikenal sekarang, wilayatul madzalim adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menangani kasus kesewenang-wenangan dan kezaliman pejabat pemerintah, sedangkan Wilayat al-Hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan syari?at Islam dan amar ma?ruf nahi munkar secara umum.
Copyrights © 2018