Obyek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan merupakan obyek jaminan yang bernilai ekonomi tinggi untuk dijadikan jaminan (agunan) bagi kalangan yang bergerak di sektor jasa keuangan terutama dunia perbankan. Hal ini terkait dengan kewajiban debitor (penerima kredit) terhadap kreditor/bank (pemberi kredit), apabila terjadi kredit bermasalah. Dalam penulisan karya ilmiah ini akan mengupas tentang bagaimana penyelesaian masalah yang timbul sebagai akibat pembelian tanah yang masih dibebani Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana konsekuensi yuridis yang ditimbulkan dan resikonyaberdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Copyrights © 2019