Dalam sistem pemidanaan, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Adalah pertanggungjawaban sanksi pidana jatuh bagi pelakunya. Pemakai narkotika adalah termasuk perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam undang-undang narkotika ini, diatur dalam berbagai aspek terkait pengaturan pemidanaannya, mulai dari pendistribusiannya, pengedar, bandar, sampai kepada pemakainya.Bagi pelaku kejahatan narkotika, pertanggungjawaban pidananya adalah sanksi kurungan pinjara. Sedangkan pada sisi lain, hukum pemidanaan pun berlaku dalam sistem hukum Islam. Hukum Islam memberi batasan dan sanksi bagi pelanggar hukum yang termasuk kategori perbuatan jinayah (perbuatan kriminal). Pelaku pemakai narkotika adalah termasuk pelanggar hukum pidana, dan mendapat sanksi cambukan sebanyak empat puluh kali. Kata kunci: pemidanaan, sanksi, pemakai, narkotika
Copyrights © 2016