EDUKA : Jurnal Pendidikan, Hukum, Dan Bisnis
Vol 3, No 3 (2016): JURNAL EDUKA

MEMPERBINCANGKAN SANKSI PIDANA PELAKU PEMAKAINARKOTIKA DALAM SISTEM HUKUM POSTIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Ali, Muctar (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2017

Abstract

Dalam sistem pemidanaan, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Adalah pertanggungjawaban sanksi pidana jatuh bagi pelakunya. Pemakai narkotika adalah termasuk perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam undang-undang narkotika ini, diatur dalam berbagai aspek terkait pengaturan pemidanaannya, mulai dari pendistribusiannya, pengedar, bandar, sampai kepada pemakainya.Bagi pelaku kejahatan narkotika, pertanggungjawaban pidananya adalah sanksi kurungan pinjara. Sedangkan pada sisi lain, hukum pemidanaan pun berlaku dalam sistem hukum Islam. Hukum Islam memberi batasan dan sanksi bagi pelanggar hukum yang termasuk kategori perbuatan jinayah (perbuatan kriminal). Pelaku pemakai narkotika adalah termasuk pelanggar hukum pidana, dan mendapat sanksi cambukan sebanyak empat puluh kali. Kata kunci: pemidanaan, sanksi, pemakai, narkotika

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Eduka

Publisher

Subject

Description

Jurnal Eduka (Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Bisnis) is focused in field education, law and business. ...