Konsep pembiayaan mudharabah pada BPRS Bhakti Sumekar ialah suatu perjanjian yang dilakukan antara bank dengan nasabah, dimana bank menyediakan 100% dana pembiayaan bagi usaha atau kegiatan tertentu nasabah, penerima dana sebagai pengelola, bank sebagai penyedia dana bank berhak mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil atas usaha yang dilakukan nasabah yang besarnya ditetapkan di awal perjanjian atas kesepakatan atas dua belah pihak.Analisis pembiayaan merupakan proses mengetahui dan menentukan kemauan dan kesanggupan seorang nasabah untuk membayar hutangnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, disamping itu analisis ini dapat diketahui tingkat resiko dari pembiayaan yang diberikan. Karena analisa kredit diberikan untuk meyakinkan si nasabah benar-benar dapat dipercaya maka sebelum kredit diberikan bank telah terlebih dahulu mengadakan analisis kredit mencakup latar belakang masalah atau perusahaan prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta fakto-faktor lainnya.Adapun analisa yang diberikan oleh bank dalam pemberian pembiayaan mudharabah ini bank sebagai penyedia dana. Bank wajib mengetahui permohonan tersebut layak atau tidak layak untuk diberikan pembiayaan. Maka bank melakukan analisa yuridis berdasarkan standart 5C yang digunakan oleh bank BPRS Bhakti Sumekar Sumenep yaitu : Charakter, Capacity, Capital, Colleteral dan Condition yang digunakan sebagai pedoman untuk melakukan tindakan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit setelah bank melakukan analisa yang menghasilkan bank.Kata kunci: Analisis, Keputusan, Pembiayaan, Modal Kerja, Mudharabah, 5C.
Copyrights © 2016