ADIL : Jurnal Hukum
Vol 7, No 1 (2016): JULI 2016

Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden republik indonesia pasca amandemen uud nri tahun 1945

Pamungkas Satya Putra (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa, Karawang)



Article Info

Publish Date
05 May 2017

Abstract

Hukum memiliki posisi sentral di dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya dapat disebut dengan UUD NRI Tahun 1945), Pasal 1 ayat (3) dinyatakan tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Adapun pemberhentian suatu jabatan negara harus didasarkan kepada pengaturan yang jelas tentang kedudukan hukum seseorang, terlebih pejabat tinggi negara demi menjamin kepastian hukum itu  sendiri.  Presiden  sebagai  Kepala  Negara  dan  Kepala  Pemerintahan  (di Republik   Indonesia)   berperan   penting   di   negara   yang   menganut   sistem presidensil.  Pengkajian  tentang  hal  ini  memang  bukan  yang  pertama  kali dilakukan, akan tetapi di dalam penulisan ini ada upaya untuk lebih dalam memahami Pengaturan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Republik Indonesia. Dalam lintas sejarah ketatanegaraan di Republik Indonesia Presiden Soekarno (tahun 1967) dan Presiden Abdurahman Wahid (tahun 2001) merupakan potret “Pemberhentian Presiden” yang pernah terjadi yang melalui tahapan peraturan negara yang hingga kini dapat menjadi bahan perdebatan panjang dan mungkin akan banyak sekali argumentasi-argumentasi yang dapat dibuktikan dari segi hukum, politik, bahkan moralitas.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...