ADIL : Jurnal Hukum
Vol 10, No 1 (2019): JULI 2019

AKIBAT HUKUM PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DENGAN PAJAK KELUARAN DALAM MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

Evie Rachmawati Nur Ariyanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2019

Abstract

Pasal 9 Ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai membuka kemungkinan untuk mengkreditkan pajak masukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir masa pajak saat pembuatan faktur pajak. Permasalahan timbul dalam hal faktur pajak diterima sudah melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan. Ketentuan ini malah diatur dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (9). Ditinjau dari pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan suatu pasal tidak boleh membuat norma baru karena bertentangan dengan Butir 177 Lampiran       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu juga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan materi muatannya tidak mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum. Akibat hukum yang timbul terhadap wajib pajak yang melampaui batas waktu yang diperkenankan untuk mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran adalah selain membayar jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, masih ditambah dengan pengenaan sanksi bunga dan kenaikan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...