ADIL : Jurnal Hukum
Vol 3, No 2 (2012): DESEMBER 2012

PENERAPAN LEMBAGA PILIHAN HUKUM TERHADAP SENGKETA HUKUM DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL

Winda Pebrianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2019

Abstract

Kemajuan kerjasama ekonomi internasional memberikan pengaruh bertambahnyaaktivitas atau transakasi bisnis internasional belakangan ini. Transaksi-transaksitersebut bisa berupa ekspor-impor, investasi, kredit atau pinjaman perusahaan danlain-lain. Dalam suatu transaksi, biasanya konflik muncul dari kontrak yangdibuat dan akan menjadi persoalan pada suatu saat. Untuk mengantisipasikemungkinan masalah ini, mereka selalu memutuskan untuk membuat pilihanhukum dalam satu klausul kontrak yang mereka buat. Akan tetapi kadang-kadangmereka tidak membuat klausul pilihan hukum dalam kontrak bisnisnya.Permasalahan yang akan muncul adalah pertama, hukum yang mana yang akandigunakan untuk memecahkan konflik tersebu kedua, bagaimana pelaksanaanlembaga pilihan hukum terhadap permasalahan yang timbul tersebut yangdisebabkan oleh penerapan pilihan hukum serta ketiga, apa solusi dari penerapanpilihan hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis internasional apabila terjadisengketa. Berdasarkan permasalahan tersebut, pelaksanaan pilihan hukum dalam sengketa hukum memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan hukumyang berlaku bagi bisnisnya. Hakim negara-negara di dunia menghormati pilihanhukum para pihak melalui penerapan asas ketertiban umum. Selanjtnya apabilahukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan transaksidan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakimakan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yangmengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih parapihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...