Pemajuan dan Perlindungan HAM merupakan tugas yang telah menjadi mandatKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Artikel ini akan menyorotikendala-kendala apa saja yang telah dan akan menghadang tugas Komnas HAMdalam upaya lembaga tersebut untuk memajukan dan melindungi HAM universalseperti yang tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, DeklarasiUniversal Hak Asasi Manusi, UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang Hak AsasiManusi serta UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Bagaimana persisnyakendala-kendala tersebut, baik itu kendala hukum, budaya maupun kendala politikyang telah dan akan merintangi Komnas HAM dalam mewujudkan mandat legalnyaakan dijelaskan. Juga akan dipaparkan bagaimana rumitnya upaya untukmemperkuat posisi HAM di Indonesia.
Copyrights © 2018