Kartu kredit merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat modern untukmenggunakannya sebagai alat pembayaran tunai. Dalam pelaksanaan pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terdapat kendala-kendala yang dihadapioleh pihak BRI yaitu ketika pemegang kartu lalai dalam penggunaan kartu kreditdan tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka penyelesaiannyapemegang kartu wajib memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga yang telahditentukan oleh pihak BRI cabang Padang. Sedangkan kendala-kendala yangdialami oleh pemegang kartu yaitu penambahan biaya dan proses-proses yanglama dalam hal yang menyangkut dengan kartu kredit. Berdasarkan hal diatasdapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian penggunaan kartu kredit padaPT. BRI Tbk, cabang Padang telah sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku, akan tetapi dalam hak dan kewajiban para pihak masih belumseimbang.
Copyrights © 2018