Perkawinan antara Laki-laki dan perempuan yang memiliki latar belakang agamaberbeda dilakukan dibawah system hukum di Indonesia mengalami suatu masalahterkait keabsahan pernikahan. Keabsahan pernikahan ini akan dianalisisberdasarkan hukum pernikahan indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun1974, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2006 tentang administrasi kependudukandan Keputusan Mahkamah Konstitusi 68 Tahun PUU-XII/2014. Norma-normayang terkandung dalam semua peraturan ini dapat disalah artikan berbeda olehsetiap warga negara termasuk di Pengadilan.
Copyrights © 2018