Dimasukannya Notaris sebagai pelapor atas transaksi mencurigakan, Notarisberperan sebagai gatekeeper dalam tindak pidana pencucian uang, namunterkendala confidentiality of client yaitu menjaga kerahasiaan segala sesuatumengenai aktanya. Upaya mengatasi kendala pencegahan tindak pidana pencucianuang terkait confidentiality of client sebagai kewajiban pelaporan bagi notaris,antara lain: menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa Notaris sedangkanmenurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) mewajibkan notaris untukmerahasiakan akta yang dibuatnya. Kewajiban memperoleh informasi pemilikmanfaat juga perlu dilakukan oleh notaris apabila berkaiatan dengan perikatanlain, bahkan notaris wajib melakukan identifikasi lebih mendalam apabila pemilikmanfaat memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang ataupendanaan terorisme yang tergolong tinggi.
Copyrights © 2019