Politik hukum UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagiPembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan arah kebijakan yang dibuatoleh pembentuk undang-undang dalam rangka menjembatani kebutuhan tanahuntuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan investor, dan perlindunganterhadap hak-hak masyarakat pemegang hak atas tanah. Prinsip keseimbanganposisi tawar antara pemegang hak atas tanah dan instansi yang membutuhkantanah guna menciptakan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hakmasyarakat, dan terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umumberusaha diwujudkan dalam rumusan substansi penting seperti definisikepentingan umum dan ganti kerugian
Copyrights © 2019