ADIL : Jurnal Hukum
Vol 4, No 1 (2013): ADIL : Jurnal Hukum Vol. 4 No.1

PARADIGMA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Sutoyo Sutoyo (Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2015

Abstract

AbstractThe various cases related to environmental issues should not solely be perceived from technical or juridical aspect; they should also be seen from their triggering factors. In the global, national, and local scale, these cases share one thing in common: they are caused by humans’ irresponsible, inconsiderate, and selfish attitude. This is strongly related to how the stake holders, who are dominantly influential in the society, perceive the issue. The so-called anthropocentrism paradigm (also known as shallow ecological movement) which is commonly believed in societies puts environment as an object to meet human needs. It is high time that such paradigm changed into biocentrism and eco-centrism paradigms (also known as deep ecological movement) which put humans as biological and ecological beings who are dependent on and concerned about the sustainability of the environment and universe.Keywords: environmental sustainability, anthropocentrism, biocentrism, eco-centrismAbstrakTerjadinya berbagai kasus lingkungan hidup, tidak dapat dipandang semata-mata dari aspek teknis atau yuridis, akan tetapi perlu dikaji aspek yang melatarbelakangi terjadinya kasus tersebut. Tidak dapat disangkal bahwa terjadinya berbagai kasus lingkungan hidup baik pada lingkup global, nasional maupun lokal, sebagian besar bersumber dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri. Hal tersebut sangat terkait dengan cara pandang (paradigma) para pemangku kepentingan (stake holder), yang mempengaruhi sebagian besar masyarakatnya. Paradigma antroposentrisme yang banyak dianut selama ini, menempatkan lingkungan hidup hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan manusia (shallow ecological movement). Sudah saatnya paradigma tersebut dirubah dengan paradigma biosentrisme dan paradigm ekosentrisme (deep ecological movement), yang menempatkan manusia sebagai makluk biologis dan ekologis, yang sangat tergantung dengan lingkungan dan memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan alam semesta.Kata Kunci: kelestarian lingkungan hidup, antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...