Dalam melaksanakan Pembangunan Kesehatan diperlukan dukungan penelitian mulai identifikasi masalah, penetapan kebijaksanaan, sampai penilaian pelaksanaan program.Berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No. 114/Men.Kes./XII/75 maka dibentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Badan ini merupakan unsur penunjang program kesehatan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan bagi pelaksanaan pembangunan kesehatan nasional.Puslit Ekologi Kesehatan (PPEK) adalah merupakan salah satu dari enam Puslit/bang pada Badan Litbangkes yang bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang penelitian ekologi kesehatan berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Copyrights © 1992