Penilaian kembali (reevaluasi) perlu dilakukan terhadap obat jadi yang telah terdaftar dan beredar di masyarakat,terutama terhadap obat-obat yang mempunyai resiko tinggi, komposisi dianggap tidak rasional, indikasi tidak tepat dan pemborosan karena efek terapi yang tidak bermakna. Sehubungan dengan ini,pada tahap pertama telah dikeluarkan dan diberlakukan SK Menkes No.725a/Menkes/SK/XI/1989 tentang penilaian kembali dan penarikan dari peredaran atas 285 obat jadi dan pembatasan pada 3 items obat jadi lainnya. Usaha ini dinilai sejalan dengan kebijaksanaan Dep.Kesehatan dalam upaya peningkatan "quality assurance" pelayanan kesehatan.
Copyrights © 1992