Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.558/Menkes/SK/1984, Pusat Penelitian dan Pengembangan Farmasi merupakan salah satu satuan kerja dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Adapun tugas pokok Pusat Penelitian dan Pengembangan Farmasi, menurut Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor 40/BPPK/SK/DC/ 1988 tanggal 27 September 1988 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan farmasi berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetap kan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Copyrights © 1992