Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara tegas telah menentukan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar: (i) kesepakatan kedua belah pihak, (ii) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, (iii) adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan (iv) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut,yang termasuk syarat subjektif sahnya perjanjian kerja adalah (i) kesepakatan kedua belah pihak dan (ii) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan yang termasuk syarat objektif sahnya perjanjian kerja adalah: (iii) adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan (iv) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Implikasi hukum bagi perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian kerja adalah perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan, sedangkan perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian kerja adalah perjanjian kerja tersebut menjadi batal demi hukum.
Copyrights © 2017