Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

PENAFSIRAN PASAL 33 UUD 1945 DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Arif Firmansyah (Staf Pengajar Fakultas Hukum UNISBA)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2017

Abstract

Setiap peraturan perundang-undangan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sifatnya umum, dan pasif karena tidak menimbulkan akibat hukum. Kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. Peraturan yang bersifat abstrak itu memerlukan rangsangan agar dapat aktif. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan perlu ditafsirkan terlebih dahulu sehingga dapat diterapkan. Dalam Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar peraturan perekonomian di Indonesia, sehingga Pasal tersebut sangat penting bagi pembentukan peraturan-peraturan yang ada dibawahnya. Pemahaman terhadap Pasal 33 UUD 1945 tersebut perlu di tafsirkan, sehingga niat dari pembentukan Peraturan tentang perekonomian dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Copyrights © 2012