Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 15, No 1 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEABSAHAN PERKAWINAN PARIBAN DALAM HUKUM ADAT BATAK TOBA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

mega wati (Mahasiswa Magister Universitas Katolik Parahyangan Bandung)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

Perkawinan pariban merupakan perjodohan dimana pengantin pria adalah anak kandung dari pihak ibu dan pengantin wanita adalah anak kandung dari pihak ayah. Pendekatan normatif yuridis dengan deskriptif analitis merupakan metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini. Perkawinan pariban dalam adat Batak Toba adalah sah dan dapat dilakukan, karena sah menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Copyrights © 2017