Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

KEWENANGAN MENOLAK SUATU PERKARA DALAM PERJANJIAN YANG TERDAPAT KLAUSUL ARBITRASE MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999

Iman Sunendar (Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2017

Abstract

Tingginya intensitas perdagangan lintas negara antarnegara dapat menimbulkan sengketa, oleh karena itu dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Proses litigasi dalam perdagangan biasanya dihindari oleh pengusaha karena mahal, tidak responsif, menyebabkan permusuhan serta memakan waktu yang lama.dalam menyelesaikan sengketa. Saat ini, arbitrase menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa perdagangan karena memberikan banyak keuntungan.Arbitrase apabila dikaitkan dengan jurisdiksi pengadilan memiliki kewenangan absolut. Klausul arbitrase menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa apabila sengketa diserahkan kepada pengadilan

Copyrights © 2006