Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Volume 9, No 3 (2007) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

Reformulasi Sanksi Pidana Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Yani Brilyani Tavipah (STH Garut)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2017

Abstract

Korupsi telah terjadi sejak dahulu hingga saat ini, baik di negara berkembang maupun negara maju termasuk juga Indonesia. Hasil survei dari beberapa lembaga tentang korupsi menyebutkan bahwa Indonesia termasuk negara terkorup. Indonesia membutuhkan sistem untuk menyelesaikan persoalan korupsi. Sistem tersebut dimulai dari sisi struktur,substansi dan budaya. Pada sisi struktur yang dibutuhkan adalah peningkatan pada lembaga-lembaga hukum atau badan peradilan terutama moral dan etika para penegak hukum. Dari sisi substansi, yang dibutuhkan adalah melakukan reformulasi sanksi sebab selama ini tidak berhubungan dengan menimbulkan rasa takut bagi pelaku. Sedangkan dari sisi budaya, perlu diupayakan kesadaran masyarakat bahwa korupsi dapat menghancurkan kehidupan bangsa

Copyrights © 2007