DE JURE
Vol 1, No 1: Juni 2009

THE FATWA OF THE COUNCIL OF INDONESIAN ULAMA ON INTER-RELIGIOUS MARRIAGE

Lukman Yasin, R. Cecep (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2009

Abstract

The Qur’anic text states that it is lawful to marry women from among the People of the Book, while in the prophetic tradition it is reported that the Prophet himself had a non-Muslim wife. However, the campaign to propagate Christianization which had been tirelessly carried out by well-organized missionary organizations was reported to have successfully christianized segments of the Indonesian population especially in the heathen hinterland and among outer island tribes. Given the circumstances, the Muslim leaders and ulama perceived inter-religious marriage as a hidden Christianization. The increasing incidence of inter-religious marriage raised the concern of the Indonesian Council of Ulama. Responding to this problem, in June 1, 1980 the Council issued a fatwa which explicitly prohibits a Muslim to marry a non-Muslim. Even though the position adopted by the fatwa was quite a radical departure from the prevalent opinion in classical fiqh text, this legal opinion is still within the permissible frame of Islamic legal theory of maslahah (beneficial theory). This legal theory is encapsulated in the Syafi’i school’s legal maxim stating that “Dar’u al-mafâsid muqaddam ‘alâ jalb al-masâlih” (Preference is given to the prevention of harm than to attainment of benefit)Al-Quran menegaskan kehalalan menikahi wanita Ahl al-Kitab, sementara hadis menyebutkan bahwa Nabi sendiri beristeri seorang non-Muslim. Namun, gerakan kristenisasi yang dijalankan oleh lembaga missionaris terorganisir telah berhasil memurtadkan sejumlah penduduk Muslim Indonesia, terutama di daerah pinggiran dan pedalaman. Karena itu, para ulama dan pemimpin Islam memandang pernikahan beda agama sebagai bagian dari gerakan kristenisasi terselubung. Tingginya kasus pernikahan beda agama memunculkan keprihatinan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Menanggapi masalah ini, pada 1 Juni 1980, MUI mengeluarkan fatwa yang secara tegas melarang seorang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim. Meskipun menyimpang dari pendapat yang dianut dalam fiqh klasik, fatwa ini masih berada dalam bingkai teori hukum Islam yang dikenal dengan konsep maslahah. Teori hukum ini dirumuskan dalam kaidah fiqhiyah madzhab Syafi’i yang berbunyi “upaya mencegah kemudaratan lebih didahulukan dari pada upaya meraih kemaslahatan.”Keywords: Fatwa, The Council of Indonesian Ulama, Inter-Religious Marriage

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

de Jure adalah jurnal yang mengkaji permasalahan syariah dan hukum baik hasil penelitian atau artikel telaah. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Mei dan November. de Jure diterbitkan oleh unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ...