Merujuk pada UU No.32/2004 khususnya Pasal 213 dan Pasal 214,masyarakat desa dapat diberdayakan secara optimal. Untuk tujuantersebut diperlukan pejabaran kebijakan melalui Perda dan Perdes kearah terbentuknya lembaga desa yang secara struktural dan sosialdesa dapat diberdayakan secara tepat. Sehubungan dengan haltersebut, kegiatan ini akan melakukan kajian potensi desa dalamaspek ekonomi, otonomi desa, kelembagaan, dan partisipasimasyarakat guna menjabarkan amanah UU No.32/2004 tersebutmelalui pelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDs). Hasilkegiatan ini diharapkan menjadi salah satu Model StrategisPengentasan Kemiskinan melalui pendekatan kelembagaan.Kata Kunci : Pemberdayaan, BUMDes
Copyrights © 2011