Lembaga kursus dan pelatihan ((LKP) merupakan pendidikan nonformal yang tetap harus patuh pada regulasi pemerintah dibawah pembinaan direktorat Jenderal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat kementerian pendidikan dan kebudayaan dan harus selalu menjaga mutu manajemen pengelolaanya, mutu manajemen pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan,apabila dalam penyelengaraannya LKP tersebut memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan (8) standar yaitu: Standar Kompetensi lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, Standar Sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar Pembiayaan dan standar Penilaian. Akreditasi merupakan suatu keharusan bagi para penyelenggara lembaga kursus dan pelatihan sesuai dengan undangundang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Pasal 89 Ayat (5) yang menyatakan bahwa sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwapeserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
Copyrights © 2019