Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UNTAN
Vol 4, No 1 (2019): Jurnal Farmasi Kalbar

PENERAPAN PELAYANAN FARMASI KLINIS DI RSUD ADE MUHAMMAD DJOEN KABUPATEN SINTANG TAHUN 2018 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 Tahun 2016

., Deti Lolita (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2019

Abstract

Pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak dapatdipisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit. Pelayanan farmasi klinismerupakan pelayanan yang berinteraksi dengan pasien secara langsung dengandibantu oleh tim kesehatan lainnya untuk meningkatkan kualitas terapi obat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran penerapan standar pelayanan farmasi klinis di RSUD Ade M. Djoen berdasarkan Permenkes Nomor 72 tahun2016. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. . Metode yangdigunakan yaitu metode cross sectional. Pengumpulan data pada penelitian inimenggunakan wawancara langsung. Hasil penelitian menunjukan bahwaberdasarkan penelitian di RSUD Ade M. Djoen baru melaksanakan pelayananfarmasi klinis yaitu pengkajian dan pelayanan resep pelayanan informasi obat,rekonsiliasi obat, konseling (pasien vip), dan visite (pasien vip). Hal inidikarenakan kurangnya jumlah Apoteker di Rumah Sakit. Jumlah apoteker yangmasih terbilang sedikit menyebabkan belum bisa terlaksana nya pelayanan farmasiklinis secara maksimal. Kesimpulannya RSUD Ade Muhammad DjoenKabupaten Sintang baru melaksanakan 55,56 % pelayanan farmasi klinis dari 11aspek yang diatur dalam Permenkes Nomor 72 Tahun 2016.Kata kunci: Pelayanan Farmasi Klinis, Rumah Sakit , Permenkes Nomor 72Tahun 2016

Copyrights © 2019