Arbitrase dalam hukum Islam dipadankan sebagai tahkim yang telah dikenal pada masa Arab pra-Islam dan dilanjutkan keberadaanny dalam Islam. Arbitrase dalam Islam mendapat pengakuan dalam Alquran, Sunnah maupun ijimak. Di Indonesia dijumpai Arbitrase syariah fokus pada bidang muamalah atau hukum perdata berbasis syariah. Validitas arbitrase syariah mendapat dasar pada UU No. 30 Tahun 1999. Meski telah dilakukan judicial review terhadap Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008, namun arbitrase syariah tetap relevan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 0000