Reformasi telah menjadikan perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang pada awalnya menganut sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Salah satu efek pemberlakuan desentralisasi di Indonesia adalah munculnya Perda-Perda Syariah. Sebagian muatan-muatan dari PerdaPerda Syariah tersebut telah bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dimuat dalam konstitusi. Terdapat dua permasalahan yang menjadi fokus kajian penelitian ini, yaitu (1) Mengapa Muncul Perda-Perda Syariah di Indonesia; (2) Bagaimanakah Materi Perda Syariah Menurut Perspektif Asas-Asas Pembentukan dan Asas-Asas Materi Muatan Peraturan Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam peneitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Metode penelitian data digunakan dengan data sekunder melalui studi pustaka. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat 4 faktor yang melatarbelakangi munculnya Perda Syari?ah yakni: latar belakang historis, yuridis, sosiologis dan politis. Dari segi historis, Perda ini mucul terkait dengan sejarah penerapan Syari?at Islam di Indonesia sejak Islam masuk ke Nusantara hingga saat ini. Dari segi yuridis, Perda ini muncul seiring dengan diberlakukannya otonomi Daerah yang merupakan amanat dari UUD NRI 1945 hasil amandemen keempat dan diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian digantikan oleh UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dari sisi sosiologis, Perda Syari?ah ini muncul karena adanya political will pemerintah bersama masyarakat. Sedangkan dari sisi politis, diundangkannya Perda Syari?ah oleh sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan kepentingan politik jangka pendek elit politik untuk melanggengkan kekuasannya di masing-masing wilayah tersebut. Dikaji dari Perspektif Asas-Asas Pembentukan dan Asas-Asas Materi Muatan Peraturan Daerah, kelima Perda yang dikaji materinya bertentangan dengan kedua asas-asas tersebut.
Copyrights © 2016