Di negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika keberagaman pemeluk agama menjadi potret kehidupan keseharian. Dimana hampir di setiap sudut tempat manapun di negeri ini dipastikan warga penduduknya berlatarbelakang suku dan agama yang berbeda dan majemuk. Sehingga toleransi menjadi tabiat wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dalam kehidupan bersosial, ikut merasakan suasana duka kepada sanak keluarga, teman karib, atau tetangga yang ditinggal wafat orang terdekatnya menjadi hal yang biasa dilakukan sebagai ungkapan keprihatinan sesama. Kegiatan berbelasungkawa merupakan agenda wajib dalam rangka menguatkan tali silaturrahim persaudaraan dan perikemanusiaan. Tidak menjadi persoalan apabila tradisi takziah ini dilakukan di kalangan sesama pemeluk agama Islam, karena Rasulullah dan para sahabat menganjurkannya. Lalu bagaimana dengan menyampaikan belasungkawa dan doa kepada pihak yang berlainan agama? Beberapa fuqaha berselisih pendapat dalam permasalahan ini dan terbelah menjadi dua mazhab, yaitu ada yang membolehkan dan ada yang memakruhkan. Tulisan ini akan berupaya memaparkan penjelasan tentang persoalan ini agar bisa dipahami oleh khalayak kaum muslimin yang belakangan menanyakan kembali kedudukan hukumnya.
Copyrights © 2017