Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelengkapnya telah menyediakan arah kebijakan mengenai pengembangan usaha jasa konstruksi, yakni mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan antara usaha yang bersifat umum dan spesialis. Namun struktur industri konstruksi nasional masih didominasi pelaku usaha jasa konstruksi pada berbagai skala yang bersifat umum. Makalah ini membahas prospek implementasi kebijakan pengembangan usaha jasa pelaksanaan konstruksi spesialis di Maluku Utara. Gambaran diperoleh melalui survey untuk menemukenali sejauh mana pemahaman para pelaku usaha jasa pelaksanaan konstruksi di Maluku Utara terkait kebijakan-kebijakan pengembangan usaha spesialis, serta kemauan dan kemampuan mereka untuk mengembangkan usahanya ke arah spesialis. Hasil survey menunjukkan sebagian besar kontraktor skala kecil dan menengah di Provinsi Maluku Utara memiliki pengetahuan cukup baik tentang kebijakan pemerintah terkait pengembangan usaha jasa konstruksi, baik kebijakan umum (UU), pelaksanaan (Peraturan Pemerintah), maupun teknis (Peraturan Menteri), serta mempunyai keinginan yang kuat untuk berkembang ke arah spesialis. Berdasarkan pengalaman mereka melaksanakan pekerjaan dalam lima tahun terakhir, sebagian besar kontraktor diyakini mampu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan spesialis sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
Copyrights © 2015