Cepalo
Vol 2 No 1 (2018)

Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Jasa Tukang Gigi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi

Anisa Nurlaila Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2019

Abstract

Tukang gigi merupakan seseorang yang memiliki keahlian memasang dan membuat gigi palsu lepas pasang. Kewenangan tukang gigi dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Pada prakteknya tukang gigi tidak sekedar memasang dan membuat gigi palsu lepas pasang beberapa gigi atau seluruh gigi dimana gigi palsu tersebut terbuat dari bahan heat curing acrylic. Namun dalam praktiknya tukang gigi tersebut dalam melakukan pekerjaan sering tidak selaras dengan aturan yang berlaku, seperti pemasangan alat kawat gigi. Pekerjaan yang dilakukan jasa tukang gigi telah melebihi wewenang yang ditetapkan, dan tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya sehingga diperlukan perlindungan hukum bagi konsumen maupun bagi tukang gigi agar dalam melakukan pekerjaan dapat terlindungi. Dalam penulisan ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris. Data yang digunakan ialah data primer dan sekunder.Dalam menganalisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

cepalo

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini memiliki visi untuk menjadi jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang sesuai dengan kearifan lokal Provinsi Lampung, yang akan di analisis secara komprehensif dengan perundang-undangan Nasional atau Internasional dan kondisi sosiologis. Misi dari Cepalo adalah untuk mempublikasikan hasil ...