Kemampuan aparatur desa dalam pengelolaan dana sangat menentukan keberhasilan penggunaan alokasi dana desa sesuai dengan tujuan pemberdayaan masyarakat yang di prioritaskan pemerintah melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Tulisan ini bertujuan menggambarkan akuntabilitas dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Kesimpulan penelitian ini yaitu pada tahap perencanaan penerapan prinsip partisipatif, responsif, trasparansi; pada tahap pelaksanaan prinsip partisipatif, responsif, transparan; faktor kompetensi sumber daya manusia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018