Pengelolaan keuangan desa memiliki prinsip atau azas yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Pasal 2 ayat 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk mengetahui pengelolaan keuangan tersebut perlu dilakukan analisis kinerja keuangan, yaitu dengan menghitung rasio keuangan sektor publik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Kondisi keuangan Desa Landungsari mengalami peningkatan dilihat dari Pendapatan Asli Desa yang diperoleh tahun 2016 dan 2017. Tingkat kemandirian Desa Landungsari mengalami peningkatan, tetapi jika dibandingkan dengan pedoman tingkat kemandirian dan kemampuan keuangan dari Kepmendagri tahun 1996, Kemandirian Desa Landungsari tahun 2016 masih rendah sekali dan Kemandirian Desa Landungsari tahun 2017 juga masih rendah. Tingkat efektifitas Desa Landungsari sudah efektif karena mengalami peningkatan. Tingkat efisiensi Desa Landungsari sudah sangat efisien karena mengalami peningkatan. Tingkat pertumbuhan Desa Landungsari tahun 2017 mengalami peningkatan, maka tingkat pertumbuhan Desa Landungsari tahun 2017 menunjukkan kinerja keuangan yang baik. Dengan adanya penelitian yang dilakukan di kantor Desa Landungsari ini diharapkan dapat berkontribusi bagi Pemerintah Desa Landungsari dalam mengambil kebijakan belanja desa.
Copyrights © 2019