Kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunandidasarkan oleh adanya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu yang didukung oleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Wajib Pajak yang patuh berarti taat dan memenuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh kesadaran dan penghasilan terhadap kepatuan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Lowokwaru Kota Malangsecara parsial.Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian dengan mengunakan metode kuantitatif. Penentuan sampel penelitian ini menggunakan metode sampel random samplingsehingga didapatkan sampel sebanyak 100 Wajib Pajak UMKM Pajak Bumi Dan Bangunan.Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah kuesioner dan dokumentasi. Metode analisa data yang di gunakan yaitu regresi linier bergandadengan mengunakan program SPSS.Hasil penelitian membuktikan bahwa kesadaran berpengaruh terhadap kepatuan Wajib Pajak sebesar 3,404dan penghasilan berpengaruh terhadap kepatuan Wajib Pajak sebesar3,612. Adapun yang perlu dilakukan Wajib Pajak yaitu patuh dalam pembayaran pajak seperti membayar pajak tepat waktu sehingga mambantu berperan serta dalam meningkatkan hasil pajak untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian Indonesia.
Copyrights © 2017