Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang pemungutan pajak hotel atas rumah kos di Kota Malang. Latar belakang dari penelitian ini adalah penerapan pemungutan pajak hotel atas rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar untuk memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah Kota Malang. Perlu dikaji apakah penerapan pemungutan pajak hotel atas rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar sudah sesuai dengan peraturan yanga da dan mencapai targetnya. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu secara penerapan pemungutan pajak kos sudah berjalan efektif namun belum terlalu efisiean.
Copyrights © 2019