Dalam melaksanakan kegiatan suatu negara, dana yang tidak sedikit pasti diperlukan untuk kegiatan tersebut. Dana tersebut diperoleh dari berbagai sumberdaya yang dimiliki oleh suatu negara baik kekayaan alam, barang-barang yang dikuasai negara, maupun denda dan iuran masyarakat yang dibayarkan kepada negara berdasarkan undang-undang secara dipaksakan dengan tidak mendapat timbal balik yang dapat digunakan untuk membayar pengeluaran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah norma subjektif berpengaruh terhadap kepatuhan pajak, apakah keadilan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan pajakserta apakah Self Efficacy berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah teknik survei merupakan metode pengumpulan data primer dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada responden individu. dengan jumlah sampel diatur untuk 35 responden. Karakeristik responden jenis kelamin perempuan (62,9%), pendidikan 28,6%, usia 31,4%, jenis usaha 68,6%, alamat usaha 100,% Tlogosuryo, memiliki NPWP 51,4% sedangkan penghasialan perbulan 51,4%. Hasil resgresi membuktikan bahwa variabel norma subyektif memiliki t hitung sebesar 7,091 dengan tingkat signifikan 0,000, sedangkan variabel tingkat keadilan perpajakan memilik t hitng sebesar 7,257 dengan tingkat signifikan sebesar 0,000. seghingga dapat disimpulkan bahwa variabel norma subyektif dan keadilan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Perlu ditindak lanjuti permasalahan yang ada pada UMKM di kelurahan Tlogomas Kota Malang karena norma subyektif dan keadilan perpajakan belum efektif atau belum stabil sesuai dengan aturan yang ada.
Copyrights © 2019