Pajak air merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota. Pajak air harus dilakukan dengan benar dan sesuai agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menunjang perkembangan dan pembangunan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan pajak air di Kabupaten Malang. Metode analisis yang di gunakan adalah kualitatif. Dari hasil penelitian yang akan di lakukan adalah pajak air 2017 yang bisa digarap oleh Dinas Perusahan Daerah Air Minum di Kabupaten Malang adalah sebesar Rp.2.535.156.726, sedangkan dalam segi efektivitas Pemerintahan Daerah Kabupaten Malang terus mengupayakan agar pungutan pajak air dapat di laksanakan secara efektif. Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Malang mampu melewati presentase bahkan melewati target yang di buat oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Copyrights © 2019