Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara, tetapi di sisi lain pajak merupakan biaya bagi perusahaan karena beban pajak akan mengurangi laba perusahaan, oleh sebab itu banyak perusahaan yang melakukan perencanaan pajak. Self-Assesment yang berlaku di Indonesia juga menjadi pemicu untuk perusahaan melakukan perencanaan pajak. Penelitian ini dilakukan di PDAM Kota Malang yang berlokasi di Jalan Terusan Danau Sentani Nomor 100 Malang. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan 3 (tiga) alternatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian yaitu bahwa perhitungan terhadap PPh 21 karyawan dengan menggunakan metode gross up dapat menaikkan beban gaji dan mengurangi penghasilan kena pajak sehingga berdampak pada nilai pajak penghasilan badan yang lebih kecil, hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya perusahaan dalam meminimalkan pajak penghasilan terutang.
Copyrights © 2018