Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya PP No 23 2018 atas pajak UMKM yang mulai efektif tanggal 1 juli 2018, dalam rangka meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Pokok isi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah pengenaan PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan atas penghasilan dari usaha wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 milliar dalam 1 tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektif atau tidaknya penerimaan Pajak UMKM pasca penerapan PP No 23 Tahun 2018 dan untuk mengetahui perbedaan penerimaan pajak UMKM sebelum dan sesudah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kota Malang (KPP Pratama Malang Selatan). Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan kualitatif. Sumber datanya primer dan skunder, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas penerimaan pajak UMKM berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Malang Selatan sudah dikatakan efektif karena mengalami peningkatan pada penerimaan Pajak UMKM. Perbedaan penerimaan pajak UMKM sebelum dan sesudah diterapkannya PP No 23 tahun 2018 terletak pada penerimaan Pajak UMKM khususnya PP No 23 yang lebih kecil karena terjadinya penurunan tarif.
Copyrights © 2019