Penelitian ini betujuan untuk Untuk menganalisis srategi apa yang akan diterapkan oleh wajib pajak dalam meminimalkan pembayaran pajak kos-kosan dan Untuk mengetahui faktor apa saja yang dapat di lakukan pemilik kos-kosan dalam meminimalkan pembayaran pajak. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kuantitatif. Metode pengumpulan data yang di gunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari pendapatan dari menyewakan kos pemilik kos selama setahun berjumlah kamar kos-kosannya pertahun adalah sebesar Rp 48.000.000,- ( Rp 4.000.000,- x 12 kamar). Jadi untuk beban pajak kos-kosan yang harus dibayar oleh pemilik kos adalah sebesar Rp 2.400.000 per tahun ( Rp 48.000.000 x 5% )atau sebesar Rp 200.000,- per bulan.pemilik kos-kosan sudah menerapkan strategi seperti tidak menaikan harga kos, menaikan biaya oprsional dan melaporkan jumlah minimal yang harus di laporkan.
Copyrights © 2017