Untuk membiayai pemerintahannya pusat, daerah berhak menerapkan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mencantumkan bahwa perpajakan merupakan salah satu perwujudan dari kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban untuk rakyat, seperti pajak serta pungutan lain bersifat memaksa, telah diatur dengan Undang-undang.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pajak hotel dan restoran terhadap pendapatan asli daerah di Kota Malang. Penelitian bertempat di Kota Malang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Analisis data yang dilakukan untuk mengetahui Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang. Melalui hasil analisis data penelitian membuktikan bahwa Pajak Hotel dan Restoran berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Malang.
Copyrights © 2019